BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

3 Terdakwa Korupsi Distribusi Semen Baturaja Didakwa Rugikan Negara Rp74,3 Miliar

×

3 Terdakwa Korupsi Distribusi Semen Baturaja Didakwa Rugikan Negara Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang menjerat tiga terdakwa resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026). Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp74.373.737.624.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni M. Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM). Ketiganya mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan perkara bermula dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), yang dipimpin terdakwa Djie A Lie Alianto berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017, yang kemudian mengalami perubahan melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.

JPU menyebut, selama menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja, M. Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta pengelolaan kerja sama distribusi semen.

“Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022,” ujar JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 yang dialami PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai perusahaan milik negara,” ungkap JPU.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyatakan ketiga terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kerja sama distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Salah seorang tim penasihat hukum M. Jamil dan Dede Parasade, Ridho Junaidi, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu satu pekan untuk menyusun materi eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang pekan depan. Dalam waktu satu minggu ini kami akan menyiapkan berkas eksepsi, dan seluruh isi dakwaan akan kami tanggapi melalui eksepsi di persidangan berikutnya,” ujar Ridho.