BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

3 Terdakwa Korupsi KUR Bank BSI untuk Petani Tambak Udang Dituntut Kejari OKI Belasan Tahun Penjara

×

3 Terdakwa Korupsi KUR Bank BSI untuk Petani Tambak Udang Dituntut Kejari OKI Belasan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 miliar, yang menjerat tiga orang terdakwa, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara selama. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).

Dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti membacakan amar tuntutan, terhadap tiga orang terdakwa yakni, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, didampingi advokatnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp 200 subsider 3 bulan,” urai JPU.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Sapriyadi Susanto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Liswan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, selain itu terdakwa Liswan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Syaifudin alias Udin, JPU Kejari OKI menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Syaifudin alias Udin juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 71 juta dan telah menyetorksn uang sebesar Rp 68 juta, sebagai uang titipan, sehingga jumlah UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 3 juta, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari OKI, terdakwa melalui tim Advokatnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang selanjutnya.