MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, melaksanakan lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Kamis (14/4/2022).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Chandra Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak menghadirkan 3 terdakwa. Yaitu G, LS, dan S.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, menjelaskan, sidang atas terdakwa G adalah pembacaan dakwaan JPU. Dimana oleh JPU terdakwa G didakwa selama dalam menjalankan tugasnya selaku PPK, pada Dishub Kapuas Hulu tidak melaksanakan tupoksinya.
“Sebagaimana mestinya, seperti tidak memasukkan perusahaan pelaksana kegiatan ke dalam daftar hitam dan bahkan baru melakukan pemutusan kontrak pada bulan oktober 2019, yakni setahun setelah masa pekerjaan,” jelas Adi.
Selain itu, Adi melanjutkan, dalam perkara terdakwa S dan LS, JPU menghadirkan para saksi yang berkaitan langsung dengan perkara.
Adapun tanggal pelaksanaan sidang berikutnya terhadap terdakwa G akan dilakukan pada akhir bulan April 2022 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.