Sedangkan untuk perkara dengan terdakwa S dan LS, JPU masih akan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan pekerjaan penimbunan Terminal Bunut Hilir guna membuktikan dakwaan JPU.
“Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan terminal bunut hilir tahun anggaran 2018 masih terus bergulir. Bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir,” tukasnya.