3 Terdakwa Penikmat Sabu Divonis 1 Tahun Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kepemilikan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 0,15 gram, Dismar, Hendra Sofiyan, Ahmad Solihin, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, Kamis (22/06/2023).

Dalam Amar Putusan, majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Atas Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun,” ungkap hakim saat bacakan vonis.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Ketiga Terdakwa maupun JPU, menyatakan terima.

Sidang sebelumnya, terdakwa l Dismar, terdakwa ll Hendra Sofiyan dan terdakwa lll Ahmad Solihin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian Bermula tepatnya pada hari sabtu tanggal 07 Januari 2023, terdakwa Dismar, Hendra dan Ahmad Solihin datang kerumah Akib (DPO) yang beralamatkan di jalan Kapten Rohani Kadir, Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.

Setibanya disana ketiga terdakwa duduk dibelakang rumah Akib untuk istirahat, selanjutnya Akib menemui ketiga terdakwa dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian ketiga terdakwa langsung melakukan patungan atau Cari Kawan (CK), dan terkumpul Uang dengan jumlah Rp 65 ribu, kemudian saudara Akib pergi keluar sebentar, tak lama kemudian saudara Akib, datang Kembali dengan membawa Narkotika jenis sabu -sabu.

Pilihan Pembaca :  Proyek Buka Jalan di Nagari Tanjung, Warga Keluhkan Pipa Rusak!

Setelah ketiga terdakwa tersebut mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu dari Akib kemudian ketiga terdakwa langsung mengkonsumsi atau menghisab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tidak lama kemudian datanglah Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa tersebut, sebelum Anggota kepolisian dari Reskrim Polsek Plaju Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang beralamat di Jalan Kapten Robani Kadir Talang Putri Kec.Plaju Palembang sering dijadikan tempat pesta Narkoba jenis sabu-sabu, atas kejadian itu ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Plaju Palembang dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus sabu dengan berat 0,15 gram.

Bacaan Lainnya

Pos terkait