MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang, yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara tertutup, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/10/2024)
Keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diantaranya, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) jalani sidang diruangan sidang Chandra
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Eduward SH MH, dalam agenda sidang pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, bacakan tuntutan terhadap ketiga Pelaku diantara yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12
Kemudian berikutnya pembacaan tuntutan untuk pelaku anak dengan inisial IS (16) berkas terpisah.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan bahwa tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangakan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.