4 Pegawai Dinyatakan Positif Covid, PN Sei Rempah Ditutup Sementara

Reporter: Muhamad Siddik

MATTANEWS.CO, SERGAI – Empat orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dinyatakan positif Covid 19 beberapa waktu lalu menyebabkan aktivitas perkantoran ditutup sementara.

Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah Ferdian SH MH mengatakan hal tersebut sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan tertanggal 6 Januari 2021.

Dalam surat Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H, SH, MH menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara.

Ada beberapa layanan kantor yang tidak ditutup dan tetap buka yakni pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Seperti permohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk, dan permohonan surat keterangan, tentang tidak pernah dipidana.

Terhadap jenis pelayanan tersebut, dapat diajukan melalui Whatsapp dengan nomor, Sri Devi Stefani Sinurat (0822 7799 5474), Feby Rizki Aulia Lubis (0823 1400 5893)

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait