MATTANEWS.CO, MAKASSAR – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Polrestabes Makassar. Kali ini empat personel diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Seperti meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Keempat personel Polrestabes Makassar yang telah di PTDH diantaranya, Briptu Muhammad Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, Brigpol Arifuddin Nanu. Mereka diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan nomor KEP : 491 / VII / 2023 tanggal 10 Juli 2023.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib berpesan kepada seluruh personelnya agar senantiasa patuh dan bersyukur dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Kepada seluruh anggota Polri di Polrestabes Makassar, agar senantiasa bersyukur. Karena masih bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Jadikan sebagai pembelajaran,” kata Ngajib saat upacara PTDH, Senin (24/7/2023).
Namun dari keempat personel yang diberhentikan berhalangan hadir. Karena beberapa faktor seperti sedang menjalani hukuman.