MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/8/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, JPU Kejari Palembang membacakan amar tuntutan terhadap keempat terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunita dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan,” ujar JPU.
Selain pidana penjara, Yunita juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp371 juta. Setelah dikurangi uang Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp319,5 juta.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, terhadap terdakwa Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Faisal juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian, terdakwa Agus Rizal dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp1jud00 juta, subsider 60 hari kurungan.
Agus Rizal juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp440 juta. Dalam tuntutannya, JPU memperhitungkan uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara.
Sedangkan terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut dengan pidana penjara paling tinggi, yakni selama dua tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.














