4 Terdakwa Penculikan Terhadap Dimas dan Mahfud Didakwa Pasal Berlapis

Dari informasi mereka melihat mobil Dimas di Kedai Dalu, Jalan Mawar, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1 dan terdakwa mendatangi tempat keberadaan korban Dimas.

“Saksi korban Dimas dan saksi Mahfud diapit terdakwa Suryanto dan Heriyanto di bagian kursi belakang mobil, sedangkan Sultan yang membawa mobil Haris, Sultan memberikan lakban ke terdakwa Suryanto untuk mengikat tangan dan kaki Dimas dan Mahfud memakai lakban,” urai JPU.

Setibanya di Lampung, dalam sebuah rumah, korban Dimas dan Mahfud, dipukuli terdakwa Marcello bersama Sultan dan Haris, sore harinya korban Dimas dan Mahfud dipindahkan ke rumah Sultan dan terdakwa Muprizal ikut menjaga korban Dimas dan Mahfud yang juga diikat pakai rantai besi.

“Sultan kemudian memberikan ponsel ke Dimas untuk menelpon Intar, memerintahkan untuk meminta uang tebusan Rp 130 juta sampai Rp 170 juta, yang langsung disanggupi Intar,” terang JPU.

Dan di sepakati untuk bertemu di gerbang keluar Jalan Tol Kayuagung, setelah ketemuan di gerbang tol, para terdakwa, keburu dibekuk anggota Polda Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait