BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

5,3 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Sumsel

×

5,3 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 5,3 Kilogram sabu gagal beredar di Sumsel, setelah Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil meringkus EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (17/5/2023).

Penangkapan tersangka berlangsung di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung Indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) pukul 00.05 WIB.

“Tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengambil barang di lokasi kejadian,” papar Kapolrestabes Palembang,
Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Kapolrestabes menjelaskan, awalnya anggota mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba. Kemudian, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari.

“Dilokasi kejadian, anggota menemukan sabu berbungus coffee sebanyak 5,3 Kg. Setelah kita interogasi, tersangka mengaku disuruh mengambil barang tersebut untuk dikirim ke Betung,” ujarnya.

Dijabarkan Kapolrestabes, menurut pengakuan tersangka, dirinya disuruh Y mengambil paket dari seseorang yang menaiki mobil. Setelah paket diterima, barang tersebut dibawa ke Betung, Banyuasin.

“Saat ditangkap, tersangka menggunakan sepeda motor. Dia belum mendapatkan upah dari Y (DPO). Kini kami masih memburu Y dan memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui, tambah Kapolrestabes Palembang, tersangka ini merupakan resevidis, dengan kasus yang sama pada 2015 lalu.

“Saat itu dia ditangkap di Polres Banyuasin. Ini untuk kedua kalinya dan kembali dengan jeratan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini anggota kita masih terus melengkapi berkasnya untuk segera dikirim ke kejaksaan,” tukasnya.