57 Alat Bukti Diterima MK, Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Optimis Pasangan Harfit Didiskualifikasi

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Sidang perdana gugatan sengketa pemilihan walikota Palembang antara pemohon paslon Sarimuda-Abdul Rozak dengan termohon KPU Kota Palembang selesai dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018).

Dihadapan majelis hakim MK yang diketuai Majelis Hakim Arief Hidayat, dengan anggota Suhartoyo dan Maria Farida Indrati, pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor. 175/PL.03 6-Kpt/1671/KPU-Kpt/Vll/2018 Tanggal 4 Juli 2018 Tentang Penetapan Hasil  Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang Tahun 2018.

Dalam gugatan sengketa pilkada dengan perkara nomor : 25/PHP.KOT-XVI/2018 sebanyak 57 alat bukti dari kuasa hukum Sarimuda-Rozak diterima oleh majelis tanpa ada catatan.

“Kita sudah bacakan permohonan pada sidang perdana kemarin, alhamdulillah semua alat bukti kita diterima majelis serta tak mendapatkan catatan,” ujar ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Rizki Syaputra, Jumat (27/07/2018).

Bagikan :

Pos terkait