MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tindak Pidana Perbankan yang telah dilakukan VM (34) costumer service Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam ditemani rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) Bank BRI tersebut telah menguras uang nasabah sebesar Rp 5.253.953.819.
Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.
“Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ungkap Putu saat gelar siaran pers di Polda Sumsel, Jumat (24/02).
Kata Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.
“Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut,” kata Putu.
Ketika diusut jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui atm milik korban.