MATTANEWS.CO, SULBAR – Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik menyerahkan SK remisi kemerdekaan 732 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Mamuju, Rabu (17/8/2022).
“Pemberian remisi kepada WBP merupakan apresiasi atas komitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Akmal membacakan sambutan Menkumham RI.
Lanjutnya, tujuan program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk berintegrasi secara sehat saat WBP kembali ke masyarakat nantinya.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun serta sungguh-sungguh,” ujarnya.
Selain itu tanamkan dalam diri, bahwa proses yang dijalani bukan penderitaan namun pembinaan untuk menjadi lebih baik.
“Selain Kemenkumham, WBP juga menjadi tanggungjawab Pemda. Maka, Pemda serta Kemenkumham harus bekerjasama salah satunya melalui perbaikan sarana dan prasarana,” tutupnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali menerangkan, 732 WBP di Sulbar mendapat remisi. “Dari 1.330 usulan, hanya 732 yang lolos,” terangnya. (*)















