MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hasil ungkap penyelundupan 93 ribu baby Lobster oleh Tim Beguyur Bae dan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (5/7/2022) kemarin, langsung dilepas liarkan ke Pantai Muton Pulau Pandan Lampung, Rabu (6/7/2022).
“Hari itu juga kita langsung lepas liarkan ke Pantai Muton Pulau Pandan Lampung. Karena benur lobster senilai Rp 11 miliar ini tidak bisa bertahan lama di dalam plastik,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan Kasat Reskrim, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan baby lobster ini.
“Kami masih terus gali keterangan mereka, guna mengetahui keterlibatan dan peranannya dalam bisnis terlarang ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kami masih tindaklanjuti lebih jauh, baik dari driver, pengepul, pendana, hingga pada lokasi pengiriman barang ini. Doakan saja agar semuanya bisa terungkap lebih cepat,” tukasnya.