BERITA TERKINI

PT Pos Pagar Alam Selalu Eksis Melayani Masyarakat

×

PT Pos Pagar Alam Selalu Eksis Melayani Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PAGAR ALAM – PT Pos Indonesia Persero dalam melayani masyarakat melalui jasa pengiriman paket barang ke seluruh wilayah Indonesia juga menyediakan penjualan benda pos berupa Materai.

Aturan pelaksanaan bea Materai Rp 6000 sekarang ini sudah ditingkatkan nilainya menjadi Materai Rp 10 000. Materai adalah benda pos yang digunakan untuk memperkuat suatu perjanjian atau suatu pembayaran, jadi suatu perjanjian yang dibubuhi Materai akan mempunyai kekuatan hukum negara Indonesia.

Kepala PT Pos Indonesia kota Pagar Alam Bayu mengatakan bahwa benar nilai Materai sudah ditingkatkan jadi Rp 10 000 akan tetapi Materai Rp 6000 masih berlaku sampai akhir tahun 2021 ini.

“Meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai” ucapnya saat di bincangi Mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (04/03/2021)

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

“Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Akan tetapi masyarakat masih dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” jelas Bayu.

Pengenaan bea meterai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Lebih lanjut Bayu menerangkan Materai Rp 10 000 yang baru di launching oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI pada bulan Januari 2021 ini sudah langsung didistribusikan ke kantor pos seluruh Indonesia.

“Kantor Pos kota Pagar Alam sudah menyediakan benda pos materai Rp 10 000 ini, jadi kepada masyarakat yang membutuhkan benda pos tersebut sudah bisa didapatkan di kantor pos,” pungkasnya.(*)