BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polsek Plaju

×

Dua Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polsek Plaju

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua bandit jalanan meresahkan warga berhasil diringkus Satres Polsek Plaju Dibawah pimpinan Iptu Abdul Wahab dan Aipda Bambang Hardianto, Ajay Prabowo (19) warga Jalan Akasi Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang dan M Alfin Wahyudi (19) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, bertekuk lutut. Kini kedua tersangka ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Plaju, usai melakukan perampokan (begal-red), di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang pada Minggu (28/2/2021) pukul 20.00 WIB.

“Tersangka ini ditangkap dua jam usai melakukan begal terhadap korban Muhammad Luthfi (18), pelajar warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju, dimana korban hendak mengantarkan pacarnya pulang, ke Lorong Talang Karet Kelurahan Plaju Darat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ditengah jalan, kedua tersangka memepet dan mengancam menggunakan pisau,” papar Kapolsek Plaju, AKP Novel Siswandi Kurniawan saat press release, Kamis (4/3/2021).

Modus yang digunakan tersangka ini, memepet sepeda motor korban saat melintasi lokasi.

“Mereka menggunakan sepeda motor N-max nopol BG 6729 ACU meminta korban dan pacarnya untuk berhenti. Dikarenakan tersangka Anjay membawa pisau tanpa menggunakan baju, membuat korban takut. Kedua tersangka ini membawa kabur sepeda motor korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, lanjut Kapolsek, turut disita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor yakni satu unit motor korban Honda Vario BG 4020 ACI dan satu unit motor pelaku N-max BG 6729 ACU.

“Kami akan kembangkan lagi keterangan tersangka, siapa tahu terlibat dibeberapa lokasi lainnya. Untuk kedua tersangka sendiri akan kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun keatas,” ungkap AKP Novel.

Ketika diwawancarai tersangka Anjay mengaku, baru kali ini melarikan sepeda motor.

“Rencana kami, motor tersebut akan dijual pak. Uangnya untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, merokok dan jalan. Saya menyesal pak,” jelasnya.