Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Pelarian Karnedi (21) selama tujuh bulan akhirnya terhenti di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, Selasa (18/03/2019). Warga Lorong Rama II Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar ini ditangkap Satuan Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, lantaran terlibat pencurian sepeda motor jenis N-Max, tidak jauh dari rumahnya, Lorong Rama VI Kelurahan Alang Alang Lebar beberapa waktu lalu.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya khilaf. Awalnya tidak ada niatan, namun melihat motor korban tidak terkunci stang, akhirnya mendorong motor tersebut keluar.
“Mula-mula saya dorong menjauh dari rumah. Lalu, saya bongkar bagian kabelnya untuk menghidupkan mesin. Setelah itu, motor saya jual dikawasan Gandus seharga Rp 6 juta. Kini uangnya telah habis pak,” jelasnya tertunduk menahan sakit, akibat luka tembak yang di derita.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk, didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana, melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor R2).
“Pelaku ini merupakan spesialis Curanmor, diduga sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya. Untuk saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Selfy














