[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menetapkan Sayuti Abu Bakar, sebagai calon Wakil Gubernur Aceh. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PNA No. 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tentang pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh sisa jabatan 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Sabtu (6/3/2021).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Bihar kepada wartawan media ini mengatakan, mendukung penuh atas keputusan DPP PNA pusat atas penetapan Sayuti Abu Bakar sebagai calon Wakil Gubernur Aceh.
“Secara kelembagaan Partai tentunya, kita mendukung keputusan tersebut guna kemajuan partai ini,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan calon wakil Gubernur Aceh dari PNA telah ditandatangani DPP PNA pada 5 Maret 2021.
“Beberapa proses penetapan calon Wakil Gubernur Aceh tentunya telah dilaksanakan sesuai aturan AD/ART Partai,” ungkap Samsul Bihar.
Untuk diketahui, Partai Nanggroe Aceh menjadi salah satu pengusung pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di tahun 2017 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 54 ayat 3, PNA dapat mengusulkan calon Wakil Gubernur melalui Gubernur. Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.














