MATTANEWS.CO, BATURAJA – Kekosongan Pemimpin di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sehari pasca meninggalnya Bupati OKU H. Drs. Kuryana Azis, menimbulkan polemik politik. Gubernur Sumsel Herman Deru pun langsung menunjuk Edward Candra Sebagai PLH Bupati OKU, Selasa (09/03/2021).
Dihari yang sama DPRD OKU juga menggelar rapat tertutup terkait dengan penunjukan Edward Candra sebagai PLH Bupati OKU yang ditunjuk langsung oleh orang nomor satu di SumSel ini, dan menyatakan keberatan.
Pasalnya DPRD OKU menilai penunjukan Edward Candra sebagai PLH Bupati OKU yang dilakukan oleh Gubernur Herman Deru telah menyalahi dan melangkahi undang-undang.
Undang-undang dimaksud, menurut Mirza Gumay, selaku Ketua Fraksi PAN dan juru bicara anggota dewan, yakni UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65. Yang menurut undang – undang tersebut bahwa apabila Bupati/ Wakil Bupati berhalangan, baik tetap atau sementara, untuk pelaksana hariannya itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda).