BERITA TERKINI

Sabda Kreasi, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai Batanghari

×

Sabda Kreasi, Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai Batanghari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Perusahaan Sabda Kreasi di Kabupaten Batanghari yang bergerak di bidang Plywood (Veneer) atau kayu , diduga langgar aturan sempadan sungai. Pasalnya salah satu bangunan perusahaan tersebut berdiri, dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.

Saat dikonfirmasi Mattanews.co ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Rijaluddin melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Novery mengatakan Perusahaan Sabda Kreasi berdiri sekitar tahun 2010.

“Kalau dari data kami sepertinya tahun 2010, dia ngurus izin industrinya tahun 2013. Saya disini masuk tahun 2017 akhir, kebetulan Sabda Kreasi kita belum sempat turun dan survey lokasi,” katanya, Jumat (12/03/2021).

“Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, untuk wilayah sungai besar tidak bertanggul di luar wilayah perkotaan, jarak sempadan sungainya 100 M, untuk sungai kecil tidak bertanggul itu 50 M, tapi secara tekhnis silahkan konfirmasi ke Dinas terkait,” sambungnya.

Dikatakan Novery, terkait rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bukan wewenang DPMPTS. Karena untuk IMB merupakan kewenangan Dinas terkait dalam hal ini PUPR.

“Kalau untuk limbah memang kita sudah menerbitkan limbah B3, biasanya dari Dinas LH juga mempersyaratkan izin lingkungan IMB yang diterbitkan oleh Dinas PUPR. Selaku tim tekhnis mereka melakukan survey lapangan, apa yang harus mereka sampaikan dan mereka buat dalam penerbitan rekomendasi,” jelasnya.

“Dasar penerbitan IMB, yakni Advice Planning yang diusulkan oleh PUPR ke Satu Pintu. Jika sudah ada itu, maka akan kami terbitkan. Kita hanya berada pada tataran Administrasi,” pungkasnya.