[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH – Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Aceh, Sabtu (13/3/2021).
Peningkatan penyelidikan program PSR tersebut, bermuara pada anggaran yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ditahun 2018, 2019 dan sampai 2020.
Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf didampingi Kasi Penkum, H Munawal Hadi di Banda Aceh mengatakan, saat melakukan proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam program PSR, diantaranya BPDPKS Kementrian Keuangan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten, koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani serta pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, jaksa menemukan adanya indikasi permasalahan yaitu adanya kelemahan dalam proses verifikasi Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan / pengadaan,” paparnya, saat konfrensi pers kemarin.
Selain itu, ditemukan adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul.
“Dalam proses pengajuan dana PSR, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya,” ungkap Kejati Aceh.
Selain itu, Dr Muhammad Yusuf menambahkan, juga harus mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang pedoman peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun, pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana serta prasarana dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit dan perubahannya.
“Permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini, secara garis besar, adanya kelemahan dalam proses verifikasi. Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit, tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan,” ungkapnya.
Ia juga menerangkan, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul.
“Seharusnya dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi,” papar Dr Muhammad Yusuf.
Menurutnya, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten dan selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.
“Dari hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian RI,” jelas Kejati Aceh.
Setelah hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan, rekomendasi teknis yang di dalamnya berupa nama pengusul, lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL). Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.
“Dan penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” pungkas Dr Muhammad Yusuf.
Kejati Aceh berharap, dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, tim penyidik dapat segera menetapkan pelakunya.
“Kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Untuk di ketahui, dana Peremajaan Sawit Rakyat yang telah disalurkan ke Provinsi Aceh pada tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp. 243.268.345.000 dan pada tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500, sehingga secara jumlah keseluruhan mencapai Rp 684.876.687.000.














