BERITA TERKINI

Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Buru Pria PALI Sebagai Pembeli

×

Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Buru Pria PALI Sebagai Pembeli

Sebarkan artikel ini
Polres Kota Prabumulih melalui Polsek jajarannya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penggelapan. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Polres Kota Prabumulih melalui Polsek jajarannya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penggelapan. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Polres Kota Prabumulih melalui Polsek jajarannya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penggelapan. Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian saat anak korban Arban TJ datang ke Taman Prabujaya dan bertemu dengan Pelaku AJ (18) lalu meminta tolong untuk diantar ketempat neneknya.

Selanjutnya anak korban yang tanpa menaruh curiga bersedia mengantar dengan bonceng tiga karena saat itu pelaku bersama temannya bernama Jimi,kemudian mereka menuju ke Jalan Padat Karya dengan mengendarai sepeda motor yamaha N-MAX warna hitam tahun milik Arban si anak korban.

Namun ditengah perjalanan,pelaku menghentikan sepeda motor tersebut dan berkata kepada anak korban, “Aku mau minta uang sama nenek,kamu tunggu sebentar aku pinjam dulu motornya,” sebut pelaku saat mengulang perkataannya dihadapan Penyidik.

Sempat beberapa kali mengendus keberadaan pelaku dibeberapa tempat, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur kembali mendapat informasi keberadaannya. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin,akhirnya saat sedang menyusun kursi dibawah tenda sebuah acara resepsi pernikahan di kawasan belakang Pasar Prabumulih pelaku dapat ditangkap, Sabtu (14/3/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP. Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP. Herman Rozi membenarkan penangkapan ini. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya juga masih melakukan upaya pencarian barang bukti atas tindak pidana ini.

“Keberadaan Sepeda motor sudah kita ketahui dan dijual oleh pelaku dengan seseorang yaitu MD warga Kabupaten PALI,” pungkas Herman Rozi. (*)