HUKUM & KRIMINAL

Saksi Korban Ditipu Tak Puas Tuntutan Jaksa

×

Saksi Korban Ditipu Tak Puas Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanew.co – Saksi korban Hauw Amin alias Amiau, korban penipuan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 489.247.400, mengaku tak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Faisal Tharir SH dengan menuntut terdakwa Eva Silvianty SE selama 3 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Kamis (21/03/2019).

Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Berthon SH menunda putusan untuk mendengar pembelaan terdakwa dan sidang putusan, akan dilanjutkan kembali pada 27 Maret mendatang.

Kepada awak media usai persidangan, saksi korban menyebutkan sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 378 KUHP, mestinya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Tuntutan yang diajukan JPU, masih ringan. Ini tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami. Harusnya terdakwa di tuntut lebih, sebab terdakwa sama sekali tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar saksi korban, Hauw Amin saat dibincangi usai sidang.

Pihaknya sendiri, ucap saksi Korban akan menunggu hasil putusan guna mengambil langkah selanjutnya.

Sebagaimana diketahui kasus yang menjerat terdakwa Eva Silvianty SE ini berawal pada 08 Maret 2017, terdakwa yang sudah kenal dengan korban menghubungi korban guna meminjam kartu kredit milik korban untuk membeli barang elektronik yang akan dijual kembali, dengan pembagian keuntungan.

Terdakwa sendiri berjanji kepada korban dalam tempo 1 (satu) bulan uang tersebut akan dikembalikan dan berjanji akan memberikan keuntungan. Namun, setelah lewat dari 1 bulan ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Akibat merasa ditipu dan menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 489.247.400, akhirnya saksi korban melaporkan terdakwa ke Polresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbatannya.

Editor : Selfy