BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Residivis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Rejotangan, Avanza Milik Warga Tulungagung Berhasil Diamankan

×

Residivis Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polsek Rejotangan, Avanza Milik Warga Tulungagung Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Upaya pelarian seorang pria yang diduga menggelapkan mobil rental milik warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berakhir di tangan polisi. Terlapor berinisial CK (33), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, ditangkap jajaran Polsek Rejotangan Polres Tulungagung setelah petugas melakukan strategi pemancingan dengan metode COD di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru

Kasihumas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, IPTU Nanang Murdianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor di wilayah Plosokandang setelah dilakukan upaya pemancingan dengan metode COD,” ujar IPTU Nanang Murdianto dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026) sore.

Kasus tersebut bermula saat CK menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2018 bernomor polisi AG 1654 SH milik RP (68), warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Nanang, pada Minggu 12 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, terlapor datang menyewa kendaraan dengan alasan hendak menjemput tamu di kawasan Juanda Surabaya.

“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, CK kembali mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan alasan tambahan biaya perpanjangan sewa kendaraan.

Namun, memasuki Jumat 24 April 2026, komunikasi antara korban dan terlapor mulai terputus. Nomor telepon CK tidak lagi aktif dan kendaraan yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

Merasa dirugikan karena mobil masih dikuasai pelaku, korban akhirnya melapor ke Polsek Rejotangan guna proses hukum lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti kendaraan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2018 beserta BPKB kendaraan atas nama Adi Waluyo.

IPTU Nanang Murdianto mengungkapkan, CK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan tindak pidana,” tegas Nanang.

Saat ini, terlapor telah diamankan di Polsek Rejotangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha rental kendaraan agar lebih selektif dan berhati-hati saat menyewakan kendaraan kepada pelanggan, termasuk memastikan identitas dan jaminan penyewa secara lengkap guna menghindari tindak kejahatan serupa.