[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyurati Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, guna mempertanyakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Selasa (16/3/2021).
Direktur LembAHtari, Sayed Zainal mengatakan, surat tersebut berisi tentang program PSR yang telah berjalan dari tahun 2018 sampai Maret 2021, yang dikelola Koperasi Wasalam tanpa adanya kejelasan.
“Surat itu berdasarkan hasil monitoring di beberapa titik lokasi pekerjaan peremajaan sawit, program tahun 2018-2019 pelaksanaan koperasi wasalam seluas 1380 hektare,” ungkapnya.
Dikatakan Sayed, mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, patut dilakukan.
“Kita mengetahui, tujuan program peremajaan kelapa sawit adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit milik rakyat dan berkelanjutan serta dengan menggunakan dari bantuan (Hibah) dari Negara, baiknya harus lebih transparan,” ungkap Direktur LembAHtari.