[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Tinggi, Dr H Kresna Menon SH M Hum, melantik sekaligus mengambil sumpah untuk 19 anggota Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di Pengadilan Tinggi Palembang, Jalan Jendral Sudirman Palembang, Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 WIB.
“Seperti diketahui Advokat ini merupakan penegak hukum. Tentu kita mempunyai peranan hukum yang sama dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya. Dari itu, seorang advokat harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara hukum, sosial, masyarakat dan moral, sehingga bisa berkerjasama dengan profesional dan proposional kedepannya,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi, Dr H Kresna Menon SH M Hum.
Disinggung jika ada advokat yang melakukan pelanggaran sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi ini akan menyerahkan sepenuhnya kepada badan pengawas organisasi advokat itu sendiri.
“Setiap advokat pasti ada bagian pengawasnya. Jadi mereka yang akan menyelesaikan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati menekankan, agar advokat yang baru saja dilantik dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan – aturan yang telah di amanatkan dalam Undang Undang dan Etika Advokat.
“Kita mengharapkan agar mereka menjaga marwahnya. Sebagai advokat harus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia. Advokat tidak boleh membela klien secara membabi buta, melainkan harus membela klien sesuai dengan proporsinya dalam perjalanan membela kepentingan klien,” tukas Titis Rachmawati, saat diwawancarai wartawan usai acara pelantikan.














