MATTANEWS.CO, PALEMBANG — NS (37), Asisten Rumah Tangga (ART) yang diamankan petugas PPA dan PPO Polda Sumsel terkait dugaan penganiayaan terhadap anak asuhnya berusia dua tahun 11 bulan, mengaku kesal karena FR tidak mau makan, Sabtu (11/9/2026).
“Dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku ini merasa kesal dengan balita tidak mau makan, maka pelaku memukul dan mencekik korban yang merupakan balita berumur 2 tahun 11 bulan, tindakan pelaku berhasil terekam oleh tetangga dan dilaporkan kepada orang tua yang berkerja diluar kota, seketika orang tua korban langsung pulang dan membuat laporan polisi,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan SH SIK.
Dikatakan Putu, pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku ini sudah dilakukan penahanan, diperiksa lebih lanjut, untuk jeratan hukuman, pelaku ini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.
NS ditangkap personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban serta beredarnya rekaman video kekerasan terhadap balita tersebut di media sosial.














