BERITA TERKINI

Kejaksaan : Kami Minta Masyarakat Bijak dalam Media Sosial

×

Kejaksaan : Kami Minta Masyarakat Bijak dalam Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Purwakarta
Kantor Kejari Purwakarta

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Onneri Khairoza SH MH, turut angkat bicara menanggapi beredarnya video di media social seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab.

Terkait beredarnya video tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan dalam siaran pers kepada media.

“Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab” Pungkas Kapuspenkum, Leonard Ebed Ezer Simanjuntak, SH. MH.

Selanjutnya, “Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur” Terangnya.

Kemudian, “Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)” Pungkasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Kasi Intel Onneri mengutarakan, “Kami meminta masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media, serta tidak menyebar-luaskan video-video yang belum jelas kebenarannya, juga tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini”. Saat dihubungi melalui sambungan telpon, pada minggu (21/03/2021).

Lanjutnya, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1), sekali lagi kami berharap masyarakat agar bijak dalam melakukan aktifitas di media sosial,” tutupnya.