MATTANEWS.CO, LAHAT – Bertempat di gedung utama DPRD Lahat,hari ini Senin (22/3/2021) berlangsung Rapat Paripurna V masa persidangan kedua tahun sidang 2021 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2020
Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna V Masa Persidangan Kedua Tahun 2021 tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lahat dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE.MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, beserta Wakil l Gharu SE, Wakil ll Sri Marheini,jajaran Forkopimda Lahat,PJ Sekda Lahat Drs.H. Deswan Irsyad M.Pdi, Assisten, Kakamenag, Dansub Denpom, Anggota DPRD Lahat, dan jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Yang Mana Pada Pasal 19 Ayat (1) Di jelaskan Kepada Daerah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna Yang di lakukan 1 Kali dalam 1 Tahun, Paling Lambat 3 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Sehubungan Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Lahat Tanggal 18 Maret 2020 Nomor 100 / 58 / Bagpem-LPPD / 2021 Telah di sampaikan Laporan Keterangan pertangung Jawaban LKPJ Bupati Lahat Tahun 2020. Di mana dalam hal ini pemerintah Daerah Telah Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Rapat Paripurna V Masa Persidangan Kedua Tahun 2021 ini yang langsung dibuka oleh Wakil Ketua l DPRD Lahat Gaharu SE, Menuturkan, hari ini Rapat Paripurna v masa persidangan kedua tahun sidang 2021 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2020,
Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE MM, menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah tahun 2020 secara flsik telah disampaikan pada Tanggal 19 Maret yang lalu, laporan pertanggung jawaban Bupati Lahat tahun 2020 merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran di mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 memuat kebijakan dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Kami sangat menyadari bahwa apa yang kami sampaikan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lahat tahun 2020 ini masih dapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi, namun demikian apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambara secara umum jaIannya penyelenggaraan pemerimahan daerah selam tahun 2020,” pungkasnya.
















