BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hindari Penyalahgunaan BB, BNNP Musnahkan 5535,46 Gram Sabu

×

Hindari Penyalahgunaan BB, BNNP Musnahkan 5535,46 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti (BB) dari oknum yang tidak bertanggung jawab, BNNP Sumsel memusnahkan 5535,46 Gram sabu, dari hasil ungkap di empat lokasi penangkapan, dengan menyeret tujuh tersangka, diantaranya Dedi Irwan, Saiful Bahri dan kawan, beberapa bulan terakhir. Pemusnahan BB sendiri dilakukan dengan cara digiling dicampur detergen, setelah itu dibuang ke pembuangan terakhir, Kamis (1/4/2021).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Arif Mardani, yang disaksikan perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kejati, Bea Cukai, Pengadilan, penasehat hukum tersangka.

“Pemusnahan BB ini sudah memiliki ketetapan hukum. Dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Arif Mardani, kepada awak media.

Dijabarkan Brigjen Pol Arif Mardani, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel selama bulan Maret 2021, dengan dua lokasi terpisah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Betung, Banyuasin dengan tujuh tersangka, tidak lain Dedi Irwan dan Samsul Bahri dan kawan-kawan.

“Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan 5535,46 Gram, itu sudah disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan persidangan nanti,” ungkapnya.