[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.
Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan Covid-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya, Jakarta, Rabu (7/4/2021)
Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.
“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.