MATTANEWS.CO, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari. Pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari pada Kamis, 15 April 2021, dini hari.
“Pelaku curanmor di wilayah Banjarsari berinisial Fi (22) warga Desa Sindangsari. Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/4/2021).
Iptu Afrizal mengatakan, pelaku ini mencuri kendaraan roda dua milik tetangga desa. Dimana beberapa waktu sebelum melancarkan pelaku sudah mengamati target yang akan diambil tidak pernah di masukan kedalam rumah.
“Motor yang dicuri pelaku adalah milik Slamet tetangga dari (Fi). Saat melancarkan aksi, pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah yang biasa korban taruh di depan rumah. Ketika masuk rumah korban, pelaku melihat kunci motor yang berada di kursi dan kemudian dibawalah motor korban itu,” katanya.