NUSANTARA

Pasutri Lansia di Desa Bangunmulyo Tulungagung Dianiaya Tetangga Sendiri

×

Pasutri Lansia di Desa Bangunmulyo Tulungagung Dianiaya Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pelaku BN saat diamankan petugas dari Polsek Pakel Polres Tulungagung, Foto : Dok Humas Polres

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Usai menikmati berbuka puasa, mendadak warga Dusun Sidomakmur Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung digemparkan kejadian sepasang suami istri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangga sendiri berinitial BN (30).

Adapun korban diketahui berinitial YM (70) dan istrinya SM (61) warga setempat.

Adanya kejadian tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti membenarkan telah terjadi penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kejadian penganiayaan ada dua korban menderita serius, namun sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Iskak guna diberikan pertolongan secepatnya,” kata Iptu Tri Sakti kepada Mattanews.co melalui pesan rilis singkat, Sabtu (24/4/2021) Malam.

Tri Sakti menambahkan dengan kejadian penganiayaan tersebut, korban YM mengalami luka serius dan terlihat luka robek pada kepala bagian kanan dan kiri atas telinga, sedangkan SM mengalami luka bagian kepala dan jari jempol sebelah kiri putus.

“Dua korban tersebut mengalami sangat serius sekali luka yang dialami,” tambahnya

Lebih lanjut Tri Sakti menjelaskan kronologis kejadian yang dialami kedua kakek benek tersebut.

“Begini, berdasarkan keterangan dari para saksi, kejadian tersebut Sabtu (24/4) sekira pk.17.40 WIB usai berbuka puasa. SY (46) ini sehabis acara buka puasa setelah sampai dirumah, ia mendengar suara minta tolong. Dicari sumber suara tersebut, akhirnya ia melihat korban YM sudah tergeletak dijalan, dan sempat menyaksikan pelaku BN waktu itu menyerang istri korban dengan sebilah sabit,” jelasnya.

“Melihat ada kejadian tersebut, pelapor berusaha melerai namun setelah pelaku BN puas menghajar korbannya, kemudian pelaku berjalan pulang kerumahnya sambil menenteng sebilah sabit,” sambungnya.

Tutur Tri Sakti, masih melanjutkan bahwa dengan adanya teriakan istri korban mengundang perhatian warga sekitar yang selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

“Kesigapan aparat di Polsek Pakel setelah menerima laporan kejadian tersebut, tidak butuh waktu lama dapat meringkus pelaku bersama barang bukti berupa sebilah sabit,” terangnya.

“Dan, sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Pakel, adapun untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga kini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.