[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Muhammad Usman (45) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH melaporkan sales Honda Lestasi, OCF karena mengelapkan uang penjualan sepeda motor jenis Honda Vario 150 CC, ketika bertemu di Kantor CV Lestari Motorindo Jakabaring. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,6 juta, Jumat (30/4/2021).
Kejadian berawal saat korban selaku kepala cabang Honda Lestari, mendapat pengaduan dari costumer, bahwa sepeda motor jenis Honda Vario 150 CC yang dibelinya secara cash kepada pelaku, belum juga diantar.
“Kronologisnya, pelaku ini mengelapkan uang costumer sebanyak Rp 16,6 juta. Sebelumnya pelaku sudah dipanggil mengenai masalah ini dan dia sendiri mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan perusahaan untuk mengembalikan, namun setelah batas waktu yang diminta lewat, pelaku tidak juga memenuhi kewajibannya,” ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Aminuddin, ketika diwawancarai wartawan.
Pengacara yang kerap disapa Amin Tras ini menambahkan, sepeda motor Honda Vario 150 CC sekitaran Rp 23 juta.
“Awalnya dia bilang ke kantor costumer hanya membayar Rp 5 juta. Setelah dikonfrontir, ternyata pembayaran dilakukan lunas. Semoga dengan dilaporkan ke polisi ini, dia bisa belajar tentang arti kepercayaan pimpinan kepada karyawannya,” jelas Amin yang juga sebagai Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila Provinsi Sumsel ini.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol Moch Abdullah membenarkan adanya laporan korban dalam proses penyelidikan.
“Berkasnya baru diterima, kini masih dalam proses,” ujarnya.














