[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Meski Kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh masuk ke dalam zona merah penyebaran covid-19, tampaknya penerapan protokuler kesehatan (prokes) diduga telah dilanggar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat pelantikan pejabat tinggi pratama administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintahan setempat, Jum’at (30/4/2021).
Acara berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Karang Baru.
Sebelumnya, rapat Virtual melalui Video Conference, diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota se Aceh beserta Unsur Forkopimda, dan segenap stakeholder terkait, Kamis (29/4/2021) kemarin.
Wakil Bupati Aceh Tamiang Insyafuddin, melaporkan kepada Gubernur Aceh berdasarkan data terakhir, sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang masih terkonfirmasi positif Covid-19, sembuh dari Covid-19 sebanyak 419 (empat ratus sembilan belas orang dan 31 (tiga puluh satu) orang meninggal.
“Prihal tren peningkatan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang yang menjadikan Kabupaten Aceh Tamiang berstatus Zona Merah. Hal ini penyebab terbesarnya karena Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang keluar masuknya pelintas, baik pelintas antar kota dan antar provinsi,” ujarnya.
Setidaknya, dalam pelantikan 99 pejabat tinggi pratama administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintahan terdiri dari Esselon II sebanyak 3 orang, Esselon III sebanyak 35 orang dan Esselon IV sebanyak 61 orang hanya berjarak sekitar 30 CM.
Dalam Sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengatakan, tujuan pelantikan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat yang lama sudah purna tugas.
“Promosi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten atas prestasi kerja dan kinerja yang telah diberikan,” tukasnya.














