BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Jakabaring Digerbek Polisi

×

Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Jakabaring Digerbek Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Sedikitnya 8,3 Ton Ikan Giling Berbahan Pengawet Mayat Disita Petugas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG Hasil laboratorium BPOM dan Karantina telah keluar. Alhasil, salah satu agen ikan giling, yaitu CV CI dan tersangka Z. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Jumat (30/4/2021).

“Ya, Alhamdullilah anggota kita, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Balai POM Sumsel, Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang berhasil mengungkap
ikan giling yang mengandung bahan kimia berhaya, formalin atau berbahan pengawet mayat. Tak tanggung-tanggung, kita temukan dari operasi pasar di Jakabaring ini mencapai 8,3 ton ikan yang mengandung bahan perusak kesehatan masyarakat ini,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, Iptu Iwan Gunawan, saat press release.

Prestasi pengungkapan yang menghabiskan waktu sekitar 10 hari ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 ton ikan giling milik CV CI dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring.

“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” beber Kapolres.

Ditambahkan, pihak BPOM, Teddy, bahwa barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa ikan kakap berbahan formalin.

“Memang berdampak buruk kepada manusia yang mengkonsumsinya jangka panjang, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” jelasnya.