Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Rusunawa Jepun Tulungagung Lampaui Target, Dinas Perkim: Tak Menyangka !

×

Rusunawa Jepun Tulungagung Lampaui Target, Dinas Perkim: Tak Menyangka !

Sebarkan artikel ini
Rusunawa Jepun di kawasan Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru/Foto: Ferry Kaligis Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung mengatakan Rusunawa Jepun di kawasan Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru ini pada tahun 2020 telah melampaui target.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto kepada Mattanews.co saat wawancara eksklusif dikantornya, Selasa (4/5/2021).

‘Tidak menyangka, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung menargetkan 180 juta, target terlampaui hampir 200 juta di tahun 2020,” kata Dia.

Anang menambahkan sebenarnya kegiatan rusunawa ini sebuah rumah susun sewa untuk disewakan kepada masyarakat, sedangkan hasil retribusi tersebut dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.

“Benar, prioritas bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Mantan Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto

“Jadi begini, tujuan dari dibangunnya rumah susun ini diprioritaskan bagi MBR khususunya para Milenial yang belum mempunyai penghasilan tetap, mereka menempati bukan untuk selamanya. Dan, sudah ada aturannya hanya boleh menempati maksimal 3 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anang menjelasksn bahwa Rusunawa Jepun Blok 1 ini hanya menampung 75 kamar. Dengan begitu para MBR dapat menyewa membayar secara bulanan.

“Harga sewa sesuai dengan lantainya kisaran Rp.250.000 hingga Rp.300.000 rupiah,” jelasnya.

Tutur Anang masih melanjutkan bahwa untuk Rusunawa Jepun Blok 2 hingga kini memang belum ditempati. Kendati demikian para MBR sudah banyak yang mendaftar, rencananya menunggu pandemi berakhir akan dioperasikan.

“Begini Rusunawa Blok 2 memang akan dioperasikan, namun hingga sekarang masih Pandemi sesuai arahan Bupati Tulungagung dengan kebijakan bahwa Rusunawa Blok 2 akan dipergunakan sebagai tempat cadangan tempat isolas bagii pasien Covid-19,” terangnya.

Menurut Anang sesuai Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 92 tahun 2019, bahwa pemungut sewa dalam memungut retribusi disertai tanda bukti kuitansi resmi dari Dinas Perkim, dari hasil tersebut sebagai sumber PAD.

“Bagi masyarakat yang menyewa dan ditarik petugas pemungut retribusi tanpa disertai kuitansi dan stempel dari Dinas Perkim maka itu dinyatakan tidak sah,” paparnya.

“Silakan masyarakat dapat melapor dan kita akan tindak tegas dari ulah Oknum tersebut,” tegas Anang.

Selaku Kepala Dinas Perkim, Anang berharap bagi masyarakat Tulungagung yang berpenghasilan rendah bisa memanfaatkan rusunawa tersebut.

“Proses dan syaratnya sangat mudah, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk-Elrktronik (E-KTP) beserta Kartu Keluarga setelah diproses bagian administrasi langsung bisa menempati,” pungkasnya.