[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan 4816,11 gram sabu dan 800 butir ekstasi, hasil ungkap beberapa bulan terakhir dari empat tersangka, Anas Antar Murthada (20), Pan Riadu Agam (47), Hijri Agustina alias Ria (33) dan Sarbani Riyanstah (28) beberapa bulan lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dibuang ke pembuangan akhir, Selasa (25/5/2021).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kasat Reserse Narkoba, AKBP Andi Supriadi disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan, Agung Ari Kesuma, JPU Indah dan para tersangka.
“Kita musnahkan hari ini empat kantong besar sabu 4,8 kilogram, jika dirupiahkan sekitar Rp 2,4 Miliar dan 800 butir ekstasi yang diuangkan sekitar Rp 200 juta, total Rp 2,6 juta atau bisa menyelamatkan 30.496 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini menjelaskan, dirinya tidak akan berhenti memerangi narkoba hingga dapat menyelamatkan masa depan bangsa.
“Sekecil pun informasi akan kami tindaklanjuti. Namun, kami butuh waktu untuk menyelidiki target dan kami akan terus bergerak menangkapi pemain narkoba,” jelas Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.














