BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

SE Bupati Soal Harga Pertalite Rawan Benturan Hukum, DPD PSI Kapuas Hulu: Jangan Tembak Kios, Sikat Spekulan di SPBU

×

SE Bupati Soal Harga Pertalite Rawan Benturan Hukum, DPD PSI Kapuas Hulu: Jangan Tembak Kios, Sikat Spekulan di SPBU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite bagi Pedagang Eceran. SE yang terbit 3 September 2026 itu menetapkan batas harga maksimal Rp15.000 per liter di tingkat kios.

Menurut DPD PSI Kapuas Hulu, niat melindungi daya beli warga patut diapresiasi. Namun secara hukum dan tata kelola, kebijakan tersebut dinilai salah alamat karena menabrak regulasi nasional dan tidak menyentuh akar masalah kelangkaan BBM di daerah perbatasan.

Ketua DPD PSI Kapuas Hulu, Stevanus Apo, mengatakan rakyat di Kapuas Hulu tidak butuh sekedar angka acuan di kertas. Yang dibutuhkan adalah kepastian BBM tersedia dan harganya terjangkau secara wajar.

“Statement PSI ini semata-mata berbicara demi kepentingan masyarakat luas sebagai penerima manfaat BBM bersubsidi. Rakyat tidak butuh sekadar angka acuan harga di tingkat pengecer, tapi rakyat butuh ketersediaan barang dan harga yang terjangkau secara wajar,” ujar Stevanus Apo kepada wartawan di Putussibau, Sabtu (5 September 2026)

Dalam telaah hukum yang disampaikan PSI, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual eceran BBM bersubsidi dan BBM penugasan merupakan kewenangan eksklusif pemerintah pusat.

Dasarnya jelas. sektor minyak dan gas bumi bersifat sentralistik. Pengaturannya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Cipta Kerja.

Turunannya berupa Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, lalu dieksekusi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.

“Pemda tidak dibekali mandat undang-undang untuk mengatur margin harga eceran minyak bumi,” tegas Stevanus.

PSI juga menyoroti status hukum pedagang eceran. Mengacu Pasal 23 dan Pasal 55 UU Migas, rantai niaga BBM bersubsidi dan penugasan hanya legal sampai tingkat Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU, SPBUN, Pertashop, dan Kompak.

Sementara kios eceran berada di area abu-abu karena tidak terdaftar di BPH Migas.

“Ketika Pemkab mengeluarkan SE yang mengatur harga di tingkat pengecer, Pemkab secara tidak langsung ‘mewajarkan’ atau melegalkan rantai distribusi non-resmi, padahal dari ranah hukum hilir migas nasional, tidak dikenal istilah ‘Pengecer Resmi BBM Subsidi’ kecuali lembaga penyalur terdaftar atau Sub-Penyalur resmi BPH Migas,” jelasnya.

Lanjut kata Apo, panggilan ketua DPD PSI Kapuas Hulu membeberkan realitas harga di lapangan. Harga resmi Pertalite di SPBU saat ini Rp 10.000 per liter. SPBU mendapat margin resmi dari Pertamina sekitar Rp 200 sampai Rp 400 per liter untuk biaya operasional.

“Masalah muncul ketika ada pengantre dan pelangsir yang membeli dari SPBU lalu menjual lagi ke kios. Di titik inilah muncul dua rantai margin tambahan yang tidak diatur negara, “tuturnya.

Kemudian, jika Pemkab mematok harga Rp15.000 di kios, artinya negara secara tidak langsung menyetujui adanya margin liar sebesar Rp5.000 per liter di luar skema resmi Pertamina.

Dampaknya bisa berbalik. Apo memetakan tiga potensi masalah.

Pertama, ketidakpastian hukum bagi pedagang kecil. Kios bisa jadi sasaran penertiban, padahal mereka hanya mata rantai terakhir yang terpaksa membeli dari pelangsir dengan harga tinggi sejak awal.

Kedua, kios bisa mogok jualan. Jika harga beli dari spekulan sudah mendekati Rp15.000, pemaksaan HET akan membuat pedagang eceran berhenti. Akibatnya masyarakat di kecamatan jauh dari SPBU justru tidak bisa mendapatkan BBM sama sekali.

Ketiga, fokus pengawasan bergeser. Alih-alih memburu sumber masalah, kebijakan ini dinilai memindahkan perhatian dari praktik pelangsiran, antrean spekulan, dan potensi kebocoran kuota subsidi di SPBU.
.
Agar tidak terjebak pada kebijakan tambal sulam, PSI Kapuas Hulu mendesak Bupati Fransiskus Diaan mengambil langkah struktural.

1. Bentuk Satgas Pengawasan BBM Gabungan
Tim harus terdiri dari Pemkab, Polres Kapuas Hulu, BPH Migas, dan Pertamina. Fokusnya menindak tegas oknum pelangsir skala besar, penimbun, dan permainan kuota di SPBU.

2. Buka Akses Sub-Penyalur Resmi
Dorong pembentukan Sub-Penyalur Resmi berbasis desa atau kecamatan sesuai aturan BPH Migas. Ini jalur legal agar daerah terpencil di Kapuas Hulu mendapat kuota resmi Pertalite dan Solar dengan margin harga terjaga, tanpa melanggar undang-undang.

3. Transparansi Distribusi
Pastikan pasokan Pertalite dan Solar Subsidi tepat sasaran kepada nelayan kecil, petani, angkutan umum, serta masyarakat bawah. Jangan sampai dikuasai spekulan.

“Selama akar masalah di hulu tidak dibenahi, harga berapapun yang ditetapkan di kios tidak akan menyelesaikan kelangkaan. Yang ada hanya memindahkan masalah,” tutup Stevanus. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra