BERITA TERKINI

Polres Sergai Periksa 9 Pemilik Kafe Saat Operasi Yustisi

×

Polres Sergai Periksa 9 Pemilik Kafe Saat Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SERGAI – Polres Serdang Bedagai menggelar operasi yustisi PPKM Mikro dalam pengendalian penyebaran covid-19 dilokasi tempat hiburan, rumah makan dan pusat pertokoan di wilayah  Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam operasi yustisi, 9 orang pemilik kafe langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sergai, Selasa (25/5/2021) malam

Hasil pantauan dilokasi, Operasi yustisi dimulai pukul 20.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Sergai Kompol Syofian, Pejabat Utama Polres Sergai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa hingga TNI

Adapun sasaran utama tim gabungan yakni Rumah Makan, tempat hiburan, tokoh perbelanjaan hingga lokasi kerumunan khususnya, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil operasi yustisi  9 orang terdiri pemilik, Kasir, pelayan hingga para pengunjung kafe diamankan guna dilakukan pemeriksaan.

Sembilan orang yang dilakukan pemeriksaan yakni inisial MJ (38) pemilik cafe ayam Mak-Jang yang tidak mematuhi pelaksanaan PPKM di Kecamatan perbaungan.

Sedangkan, HS (56) pemilik cafe siregar bersama kasir SI (35) dan dua pelayan inisial TA (21) dan TI (36) kafe Siregar juga turut diamankan.

Sementara itu juga diamankan
DR (21) selaku kasi Kafe Hutabarat bersama 3 Pengunjung inisial A (18), RR (20) dan ED (46) langsung diamankan tim gabungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di konfirmasi Mattanews.co, Rabu (26/5/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka giat rutin yang di tingkatkan dalam Ops Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya wilayah Hukum Polres Sergai.

Dalam operasi tim gabungan
OPS Yustisi mengamankan 9
orang terdiri pemilik, kasir dan pengunjung kafe yang terjaring dalam operasi yustisi dalam penerapan PPKM Mikro. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai,” ucap Kapolres Sergai.

Robin menjelaskan, bahwa
dalam OPS Yustisi masih
banyak ditemukan dan Pemilik Usaha tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan masih juga masyarakat berkerumunan tidak memakai masker.

Untuk itu, sambung Robin. Dalam operasi yustisi kita menghimbau masyarakat terkait Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covid–19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal ini untuk pengendalian penyebaran Virus Covid–19 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian,” ungkapnya

Sementara, terkait dengan video viral di kecamatan Perbaungan, AKBP Robin mengatakan Pengusaha tidak menerima dengan peraturan menteri dan Gebernur Sumut yang kita sampaikan

“kita cuma menjalankan dan menagakkan aturan, x pengusahanya membandel, bukan bentrok hanya berdebat mulut aj mas,” tandasnya.