NUSANTARA

Edarkan Pil Dobel L, AA Diringkus Polsek Kalangbret

×

Edarkan Pil Dobel L, AA Diringkus Polsek Kalangbret

Sebarkan artikel ini
Tersangka AA berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung, dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Doc polisi/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resort (Polsek) Kalangbret Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis pil doubel L tanpa ijin.

Pria tersebut diketahui bernama AA (26) alamat Dusun Tritis RT 2 RW 11 Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Hal ini, dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Kalangbret, AKP Pudji Hartanto kepada mattanews.co melalui pesan singkat, Kamis (27/5/2021) Sore.

“Iya benar, berhasil menangkap AA (26) yang diduga memiliki, mengedarkan pil doubel L tanpa ijin dipinggir jalan umum masuk area Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung,” kata Tanto lebih akrab disapa ini.

Kronologisnya begini, Tanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari SY (46) selanjutkan bersama Unit Reskrim Kalangbret melakukan pengintaian.

“Memang benar, saya bersama Unit Reskrimnya setelah melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap tersangka AA ini dipinggir jalan umum masuk area Desa Jeli Kecamatan Karangrejo,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tanto menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka AA tersebut sekaligus mengamankan barang bukti (BB) dan dibawa ke Polsek guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi begini, pada saat kita geledah disaku tersangka ditemukan BB yang akan dilakukan transaksi,” terangnya.

“BB tersebut diantaranya 100 (seratus) butir pil double L, Uang tunai Rp 350.000 rupiah (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type J2 Prime warna hitam kombinasi warna silver gold,” sambungnya.

Tutur Tanto masih melanjutkan untuk penyidikan lebih lanjut sementara tersangka ditahan di Polsek Kalangbret guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Petugas menjerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.