BERITA TERKININUSANTARA

Ketua Tim Investigasi Dinkes Tulungagung: Praktik Berharap Fee, Ketahuan, Ijin Praktik Dicabut

×

Ketua Tim Investigasi Dinkes Tulungagung: Praktik Berharap Fee, Ketahuan, Ijin Praktik Dicabut

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Investigasi, dr.Abu Mardah saat mendampingi tenaga kesehatan melakukan vaksinasi tahap ke-2 kepada lansia di GOR Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/5) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tim investigasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menuding bahwa praktik bidan yang melakukan rujukan pasien melahirkan ke Rumah Sakit (RS) tertentu dengan berharap fee (imbalan red.) itu sudah melanggar peraturan undang-undang.

Hal ini, ditegaskan oleh Ketua Tim Investigasi Dinkes Tulungagung, dr.Abu Mardah kepada mattanews.co disela-sela vaksinasi dosis ke-2 bagi manusia lanjut usia di Gedung Olahraga Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/5/2021) Pagi.

“Jadi begini, praktik bidan nakal tersebut melakukan rujukan terhadap pasien melahirkan ke RS tertentu dengan indikasi adanya tuntutan berupa fee itu sudah jelas melanggar Undang-Undang,” kata Dia.

Pria yang juga sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tulungagung ini menambahkan adanya indikasi praktik Bidan melakukan rujukan pasien melahirkan ke RS tertentu dengan berharap fee akhirnya tercium oleh Dinkes Tulungagung.

“Tim investigasi sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Kadinkes, dan para Direktur RS sudah membuat pakta kesepakatan bersama bahwa untuk Bidan yang melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tersebut tidak diberikan imbalan,” tambahnya.

“Dengan begitu, dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan kembali untuk itu tim akan menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah ditandangani bersama sewaktu Dinkes. Salah satunya dengan melakukan safari ke beberapa Rumah sakit yang diduga melakukan praktik tersebut,” sambung dr.Abu dengan mimik optimis.

Lebih lanjut, Abu menjelaskan kendala yang dialami tim dilapangan itu juga tidak mudah karena praktik Bidan yang melakukan tersebut susah untuk dibuktikan.

“Begini, sebenarnya adanya laporan masuk, setelah itu baru kita tindaklanjuti. Namun demikian, hampir rata-rata melibatkan para dokter itu bekerja di RS dengan begitu secara otomatis melibatkan manajemen fasilitas kesehatan tersebut menjadi terlibat,” terangnya.

“Susahnya begini, kita tidak bisa serta merta secara langsung menuding dokter tersebut karena terkait dengan manajemen RS secara keseluruhan,” imbuhnya.

Kalau menemukan secara langsung, tutur Abu masih melanjutkan hingga saat ini belum pernah dan sebatas baru mendapat laporan saja.

“Dengan demikian, untuk menanyakan langsung ke RS yang diduga melakukan praktik tersebut, karena fee itu yang memberikan pihak RS bukan secara perseorangan dokter spesialis tersebut yang memberikan ke Bidan,” paparnya.

“Sebenarnya kendala dilapangan itu adanya dugaan keterlibatan pihak manajemen RS, dengan begitu untuk ditindaklanjuti dan ini tidak semua Rumah sakit yang melakukannya dan nanti semua hasil investigasi akan dilaporkan kepada Kadinkes,” sambungnya.

Menurut Abu, lebih dalam melanjutkan bahwa adanya indikasi praktik Bidan nakal tersebut sebenarnya yang diberikan sanksi secara tegas itu berlaku untuk kedua duanya, kalau dipandang perlu maka kita akan dicabut ijin praktiknya.

“Karena apa, praktik yang dilakukannya pemberian fee kepada bidan adalah praktik gratifikasi yang itu dilarang oleh peraturan Undang-Undang. Dengan begitu, ia menghimbau kepada seluruh Rumah sakit di Tulungagung agar tidak memberikan praktik fee kepada Bidan, dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat (pasien),” bebernya.

“Pemberian fee ini sebenarnya secara tidak langsung pembebanan kepada keluarga pasien itu sendiri sehingga dirugikan masyarakat. Sehingga masyarakat untuk memperoleh fasilitas kesehatan terkait proses kelahiran itu lebih mudah dan lancar,” tandasnya.