BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polres Karawang Amankan Pria Terkait Kasus Penganiayaan Balita di Kamar Hotel

×

Polres Karawang Amankan Pria Terkait Kasus Penganiayaan Balita di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang meringkus seorang pria berinisial IP (30) atas dugaan penganiayaan berat terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial NA.

Insiden kekerasan tersebut terjadi di sebuah hotel kawasan Karawang Barat pada Kamis (12/02/2026) dini hari.

Peristiwa memilukan ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ibu korban meninggalkan kamar hotel sementara waktu untuk membeli makanan.

Pelaku IP, yang merupakan rekan dari ibu korban, tinggal berdua bersama korban di dalam kamar.

Nahas, saat sang ibu kembali, ia mendapati buah hatinya sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut dipicu oleh masalah sepele.

Pelaku mengaku kehilangan kendali emosi karena korban tidak kunjung berhenti menangis.

“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku emosi karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya, Sabtu (14/02/2026).

Polisi bergerak cepat mengamankan IP setelah menerima laporan dan mengantongi bukti hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik nyata.

Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Karawang.

Kondisi terkini korban NA dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain pengawasan medis, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU Nomor 1 Tahun 2026 (perubahan terbaru). Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Polres Karawang mengecam keras tindakan ini dan meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)