MATTANEWS.CO, PEMALANG (JAWA TENGAH)– Capaian penghimpunan zakat pada awal tahun atau catur wulan pertama 2026 di BAZNAS Kabupaten Pemalang mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan adanya perubahan ketentuan nisab atau batas penghasilan wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Pemalang, Khoirudin, menjelaskan bahwa kebijakan terbaru menetapkan ASN dengan gaji di atas Rp7 juta wajib menunaikan zakat. Sementara ASN dengan penghasilan di atas Rp4 juta hanya diwajibkan berinfaq.
“Kemarin sudah disepakati melalui surat hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda, bahwa yang wajib membayar zakat adalah ASN dengan gaji di atas Rp7 juta. Sedangkan yang bergaji di atas Rp4 juta hanya berkewajiban infaq,” ujar Khoirudin kepada media, Senin (6/4/2026) di kantor BAZNAS Pemalang.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya total penghimpunan dana zakat. Jika sebelumnya perolehan zakat bisa mencapai sekitar Rp18 miliar, kini hanya berada di kisaran Rp12 hingga Rp14 miliar.
“Kami melihat dalam satu hingga dua bulan terakhir, pengumpulan memang mengalami penurunan. Namun Alhamdulillah, penghimpunan tetap berjalan meski belum optimal,” jelasnya.
Meski demikian, BAZNAS Pemalang terus mengajak masyarakat, khususnya ASN, pengusaha, dan pedagang, untuk meningkatkan kesadaran berzakat melalui lembaga resmi pemerintah.
Khoirudin menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang amanah dalam menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah sesuai dengan ketentuan syariat. Dana yang terkumpul akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Pemalang.
“Zakat dan infaq yang masuk akan kami tasarufkan sesuai aturan. Ini menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa zakat tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberikan manfaat spiritual bagi pemberinya.
“Dengan berzakat, insyaallah akan menambah keberkahan rezeki dan kesehatan. Karena pada hakikatnya zakat adalah bagian dari harta yang harus disucikan,” pungkasnya.














