MATTANEWS.CO, PALI – Polemik survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT BGP Indonesia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memanas. Merespons desakan warga terdampak soal nilai ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, Bupati PALI Asgianto, ST akhirnya angkat bicara tegas.
Bupati Asgianto mendesak Pemprov Sumsel segera tinjau ulang dan revisi Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017. Pergub yang mengatur tarif ganti kerugian tanah, tanam tumbuh, dan bangunan itu dinilai sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi sekarang.
Ditemui usai rapat paripurna DPRD PALI, Senin kemarin (6/7/2026) di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Asgianto pastikan Pemkab sudah menyuarakan aspirasi warga.
Minyak Naik, Kok Ganti Rugi Tidak Naik
“Kenaikan harga kebutuhan pokok dan nilai aset saat ini tidak sebanding dengan nilai kompensasi di aturan lama,” tegas Asgianto.
“Mohon kiranya Bapak Gubernur ditinjau ulang lagi. Agar benar. Karena kenapa? Minyak naik, kok yang lain tidak naik?” ujarnya.
Sikap Bupati ini sejalan dengan laporan mattanews.co sebelumnya yang mengkritisi narasi operasional seismik 3D Peony. Laporan itu menegaskan agar PALI tidak terjebak opini salah kaprah dan menuntut keadilan bagi masyarakat terdampak di lapangan.
Komitmen Kawal Hak Masyarakat
Asgianto pastikan Pemkab PALI berkomitmen mengawal agar hak masyarakat terpenuhi lewat skema ganti rugi yang proporsional.
Ia berharap Pemprov segera merespons tuntutan ini untuk meredam keresahan sosial di tengah masyarakat.














