MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kekecewaan mendalam dirasakan Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur. Hampir dua pekan setelah melayangkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung, ia mengaku belum menerima kejelasan maupun tindak lanjut atas laporannya.
Kondisi tersebut membuat pelapor merasa aduannya terkesan diabaikan, padahal laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Surat saya sudah saya sampaikan ke staf DPRD pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.32 WIB, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ujar Nurchotimah saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Perempuan yang akrab disapa Nur itu mengaku telah cukup lama menunggu penyelesaian persoalan yang dilaporkannya. Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya itikad maupun langkah konkret dari lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Ia menilai lambannya penanganan pengaduan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Saya sudah menempuh jalur yang benar dengan mengadu ke Badan Kehormatan DPRD. Tapi kalau laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pengawasan internal benar-benar berjalan?” katanya.
Nur juga berharap Badan Kehormatan DPRD segera menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta independen.
“Kalau memang seorang wakil rakyat, kenapa etika dan martabatnya justru seperti itu? Itu mencoreng nama DPRD. Silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila memang terbukti melanggar,” tegasnya.
Ketua DPRD Belum Beri Penjelasan
Upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, hingga Kamis (9/7/2026), belum memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Marsono tidak memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang diajukan. Ia hanya mengirimkan sebuah foto yang menunjukkan dirinya sedang menghadiri kegiatan pada Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status pengaduan yang telah disampaikan Nurchotimah maupun langkah yang akan diambil Badan Kehormatan DPRD Tulungagung.
Berawal dari Laporan ke Badan Kehormatan
Sebelumnya, Nurchotimah secara resmi mendatangi Gedung DPRD Tulungagung pada Jumat (26/6/2026) untuk melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Eko Wijianto, ke Badan Kehormatan DPRD.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Melalui mekanisme Badan Kehormatan, pelapor meminta DPRD melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota dewan tersebut.
Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat serta mekanisme pengawasan internal DPRD.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Badan Kehormatan DPRD Tulungagung dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Eko Wijianto maupun Badan Kehormatan DPRD Tulungagung apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.














