MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar meringkus YI (36), pelaku utama penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Karena sempat melakukan perlawanan saat pengembangan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, Dadang, sedang menggelar pesta pernikahan anaknya yang disertai hiburan organ tunggal.
Tersangka YI datang sebagai tamu tak diundang dalam kondisi mabuk. Ia kemudian memeras penyelenggara acara dengan meminta uang sebesar Rp500.000 untuk membeli minuman keras (miras) tambahan.
“Pihak penyelenggara sempat memberi Rp100.000, namun pelaku menolak dan justru membuat keributan karena merasa jumlahnya kurang,” ujar AKBP Dewa Putu dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Korban selaku tuan rumah mencoba menegur pelaku agar tidak mengganggu jalannya acara.
Tidak terima ditegur, YI menyerang korban secara brutal di halaman depan rumah menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong.
Pukulan telak tersebut membuat korban jatuh pingsan. Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.
Selain YI, polisi juga mengamankan pria berinisial K (35). K diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lain dalam rangkaian keributan yang sama dan saat ini masih berstatus terperiksa.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain potongan bambu, pakaian milik pelaku dan korban, rekaman video di lokasi kejadian serta, sisa botol minuman keras.
YI diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah divonis 3 tahun penjara pada 2007. Kini, atas tindakan premanisme nya, YI dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Purwakarta menyatakan akan terus mengintensifkan Satgas Premanisme untuk memberantas peredaran miras dan aksi pemerasan di wilayah hukum mereka demi menjaga kondusivitas masyarakat.***














