BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Nopriansyah Ajukan PK, Sebut Nama Iqbal Alisyahbana dan Setiawan dalam Novum Baru

×

Nopriansyah Ajukan PK, Sebut Nama Iqbal Alisyahbana dan Setiawan dalam Novum Baru

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi Fee Pokir DPRD OKU masuki babak baru, dimana salah satu terdakwa yaitu Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, ajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut diterangkan oleh jaksa penuntut dari KPK RI yaitu Rahmat Irwan, saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).

Menurut Irwan, terdakwa Nopriansyah mengajukan PK, dengan pertimbangan bahwa Nopriansyah memiliki bukti baru (Novum).

“Novum yang dimiliki oleh Nopriansyah untuk mengajukan PK adalah, yang bersangkutan melihat adanya fakta baru dalam persidangan sebelumnya, menurutnya bahwa dirinya diperintah oleh Penjabat (PJ) sebelumnya yaitu Iqbal Alisyahbana,” urai Irwan.

Saat ditanya lebih jauh, terkait perkembangan perkara dugaan korupsi Fee Pokir DPRD OKU apakah akan berkembang, Irwan mengatakan bahwa akan dilihat dari perkembangan PK yang diajukan oleh Nopriansyah.

“Kita lihat nanti perkembangannya, PK nya seperti apa, yang disebutkan dalam Novum pengajuan PK Nopriansyah adalah menyebut nama PJ Iqbal Alisyahbana dan Setiawan, karena menurut Nopriansyah bahwa Setiawan sempat menyerahkan telpon dari Iqbal Alisyahbana namun mengapa dirinya saja yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Fee Pokir tersebut,” jelas Irwan.

Irwan menegaskan, bahwa setiap perkara yang masuk ke KPK akan tetap menjadi atensi.

“Yang pasti perkembangan perkara tersebut, telah kami sampaikan kepada pimpinan, salah satu ganjalan dalam pengembangan perkara ini, salah satunya adalah adanya upaya hukum dari para terdakwa, seperti terdakwa Umi Hartati, Fahrudin mengajukan Banding, Nopriansyah ajukan PK, hanya terdakwa Ferlan yang belum mengajukan upaya hukum, kita tunggu perkara inkrah, baru kita kembangkan lagi,” tutupnya.