MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi kali bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan daerah yang menyasar masyarakat di Kecamatan Blimbing, sekaligus mengajak masyarakat agar patuh membayar pajak, Kamis (9/7/2026).
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 11 tahun 2026 tentang penetapan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang dimulai sejak April 2026.
“Kebijakan ini tentunya sudah ditindaklanjuti juga dengan pemberian insentif fiskal ke pajak kendaraan bermotor dengan keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/261/013./2026 dimana terdapat penyesuaian pemberian keringanan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di Jawa Timur, mulai 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas (kepemilikan kedua dan seterusnya) dibebaskan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Sebetulnya kendala biaya BBN-KB salah satunya BPKB masih dianggunkan pinjaman. Sehingga pada saat persyaratan untuk biaya balik nama itu diperlukan BPKB asli, seperti ada masyarakat yang sudah terlanjur hutang tidak bisa mengambil BPKB akhirnya menjadi kemdala,” ujarnya.
Sulthon menyebutkan, BPKB yang masih di anggunkan bisa minta surat keterangan dari Bank maupun pemberi pinjaman, untuk proses biaya balik nama kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Sulthon menjelaskan, capaian Opsen PKB hingga saat ini mengalami peningkatan.
“Untuk Opsen PKB dari target Rp132,4 milyar, sudah terealisasi Rp65,5 milyar dari target yang ditetapkan 50 persen dan sudah terlapaui sebesar 65 persen,” tandasnya.














